Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 170 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU DAERAH ALIRAN SUNGAI KAHAYAN, KAPUAS DAN BARITO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pembangunan dan Pengelolaan KAPET DAS Kakab dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET DAS Kakab, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan Pengelola. (2) Badan Pengelola bertugas mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah KAPET DAS Kakab berdasarkan Rencana Induk Pengembangan yang ditetapkan oleh Tim Pengarah sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah Nasional. (3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi : a. melaksanakan Rencana Induk Pengembangan KAPET DAS Kakab yang ditetapkan oleh Tim Pengarah; b. mengembangkan dan mengendalikan pembangunan industri, perdagangan dan jasa di wilayah KAPET DAS Kakab termasuk pembangunan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang lainnya; c. memberikan dan mengendalikan perijinan usaha berdasarkan pelimpahan wewenang dari instansi terkait dalam rangka pelayanan satu atap. (4) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Badan Pengelola bertangungjawab kepada melalui Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 4 …
Koreksi Anda