Pasal 1
(1) Negara Republik INDONESIA membuka Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Windhoek, Namibia.
(2) Kedutaan Besar Republik INDONESIA sebagaimana di maksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik INDONESIA.
KEPPRES Nomor 17 Tahun 1990
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.