Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 17 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1990 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI WINDHOEK, NAMIBIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi dan tata kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Windhoek, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda