Pasal 1
Membentuk Dewan Pengembangan Usaha Nasional yang bertugas memberi saran dan pertimbangan kepada PRESIDEN dalam rangka memadukan prakasa-prakasa pembangunan pemerintah dengan aspirasi dunia usaha agar saling mendukung dan melengkapi.
KEPPRES Nomor 165 Tahun 1999
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.