Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 165 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN DEWAN PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengemangan Usaha Nasional dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi: a. memberikan saran dan pertimbangan tentang upaya pemulihan kepercayaan pasar dan pemodal yang antara lain mencakup pelaksanaan prinsip corporate governance yang memadai; b. memberikan saran dan pertimbangan tentang upaya percepatan restrukturisasi dunia usaha, termasuk perbankan dan upaya swastanisasi Badan Usaha Milik Negara serta langkah-langkah/program aksi yang perlu ditempuh untuk menarik penanaman modal; c. memberikan saran dan pertimbangan tentang upaya pemulihan dan peningkatan daya saing global dari produk dan jasa yang dihasilkan perusahaan-perusahaan INDONESIA, yang antara lain mencakup program aksi pendidikan dan pelatihan dan bentuk-bentuk aliansi internasional yang memungkinkan dikembangkannya kompetensi kelas dunia; d. memberikan saran dan pertimbangan tentang kemitraan yang saling menguntungkan antara usaha kecil, menengah dan besar; e. membantu Pemerintah dalam memperlancar berbagai upaya pengembangan dan pemberdayaan dunia usaha sesuai dengan kebutuhan sebagaimana yang ditugaskan oleh PRESIDEN; f. membantu Pemerintah dalam mengkoordinasikan kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan promosi, fasilitas dan asistensi pengembangan investasi dan perdagangan internasional; g. membantu Pemerintah dalam pertemuan forum ekonomi internasional, khususnya yang berkaitan dengan perdagangan dan investasi.
Koreksi Anda