Pasal 1
(1) Negara Republik INDONESIA membuka Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Dubai, Uni Emirat Arab.
(2) Konsulat Jenderal Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik INDONESIA di Abu Dhabi.