Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 160 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 160 Tahun 2000 tentang PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI DUBAI, UNI EMIRAT ARAB
Teks Saat Ini
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Dubai, Uni Emirat Arab ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
