Pasal 1
(1) Kepada pejabat tertentu yang ditugaskan pada BEPEKA setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan BEPEKA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi :
a. Ketua BEPEKA adalah Rp.138.000,- (seratus tigapuluh delapan ribu rupiah) sebulan.
b. Wakil Ketua BEPEKA adalah Rp.125.000,- (seratus duapuluhlima ribu rupiah) sebulan.
c. Anggota BEPEKA adalah Rp.111.000,- (seratus sebelas ribu rupiah) sebulan.
d. Inspekstur Utama adalah Rp.97.000,- (sembilanpuluh tujuh ribu rupiah) sebulan.
e. Pemeriksa Utama adalah Rp.83.000,- (delapanpuluh tiga ribu rupiah) sebulan.
f. Kepala Perwakilan Sekretariat Jenderal BEPEKA adalah Rp.83.000,- (delapanpuluh tiga ribu rupiah) sebulan.
g. Inspektur adalah Rp.69.000,- (enampuluh sembilan ribu rupiah) sebulan.
h. Kepala Unit Pemeriksa adalah Rp.69.000,- (enampuluh sembilan ribu rupiah) sebulan.
i. Tenaga Ahli adalah Rp.69.000,- (enampuluh sembilan ribu rupiah) sebulan.
j. Pemeriksa adalah Rp.56.000,- (limapuluh enam ribu rupiah) sebulan.
k. Pemeriksa Muda adalah Rp.42.000,- (empatpuluh dua ribu rupiah) sebulan.
l. Penilik Keuangan adalah Rp.28.000,- (duapuluh delapan ribu rupiah) sebulan.
m. Verifikatur adalah Rp.21.000,- (duapuluh satu ribu rupiah) sebulan.