Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada pejabat tertentu yang ditugaskan pada BEPEKA setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan jabatan BEPEKA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi : a. Ketua BEPEKA adalah Rp.138.000,- (seratus tigapuluh delapan ribu rupiah) sebulan. b. Wakil Ketua BEPEKA adalah Rp.125.000,- (seratus duapuluhlima ribu rupiah) sebulan. c. Anggota BEPEKA adalah Rp.111.000,- (seratus sebelas ribu rupiah) sebulan. d. Inspekstur Utama adalah Rp.97.000,- (sembilanpuluh tujuh ribu rupiah) sebulan. e. Pemeriksa Utama adalah Rp.83.000,- (delapanpuluh tiga ribu rupiah) sebulan. f. Kepala Perwakilan Sekretariat Jenderal BEPEKA adalah Rp.83.000,- (delapanpuluh tiga ribu rupiah) sebulan. g. Inspektur adalah Rp.69.000,- (enampuluh sembilan ribu rupiah) sebulan. h. Kepala Unit Pemeriksa adalah Rp.69.000,- (enampuluh sembilan ribu rupiah) sebulan. i. Tenaga Ahli adalah Rp.69.000,- (enampuluh sembilan ribu rupiah) sebulan. j. Pemeriksa adalah Rp.56.000,- (limapuluh enam ribu rupiah) sebulan. k. Pemeriksa Muda adalah Rp.42.000,- (empatpuluh dua ribu rupiah) sebulan. l. Penilik Keuangan adalah Rp.28.000,- (duapuluh delapan ribu rupiah) sebulan. m. Verifikatur adalah Rp.21.000,- (duapuluh satu ribu rupiah) sebulan.
Koreksi Anda