Pasal 1
Pelaksanaan Pengenaan pajak penghasilan atas bunga pinjaman yang diterima Pemerintah untuk keperluan pembiayaan pembangunan baik dari Pemerintah negara-negara asing dan badan-badan resmi internasional dalam rangka bantuan atau pinjaman resmi maupun dari kreditor swasta, ditangguhkan sampai saat yang ditentukan kemudian oleh Pemerintah.