Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1984 tentang PENANGGUHAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA PINJAMAN YANG DITERIMA PEMERINTAH DALAM RANGKA PINJAMAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pengenaan pajak penghasilan atas bunga pinjaman yang diterima Pemerintah untuk keperluan pembiayaan pembangunan baik dari Pemerintah negara-negara asing dan badan-badan resmi internasional dalam rangka bantuan atau pinjaman resmi maupun dari kreditor swasta, ditangguhkan sampai saat yang ditentukan kemudian oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
