Pasal 1
Membentuk Pengadilan Perikanan yang berada di lingkungan Peradilan Umum pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai.
KEPPRES Nomor 15 Tahun 2010
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.