Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 15 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN PERIKANAN PADA PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG DAN PENGADILAN NEGERI RANAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadilan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana perikanan yang dilakukan di daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal5 Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pengadaan sarana dan prasarana Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.
Koreksi Anda