Pasal 1
Keputusan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/ Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara, dinyatakan dicabut.
KEPPRES Nomor 15 Tahun 2002
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.