Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 15 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2002 tentang PENCABUTAN KEPPRES 39-1997 TENTANG PENANGGUHAN/PENGKAJIAN KEMBALI PROYEK PEMERINTAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN SWASTA YANG BERKAITAN DENGAN PEMERINTAH/BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan dicabutnya Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Menteri terkait melakukan penilaian kelayakan penerusan proyek-proyek yang ditangguhkan dan dikaji kembali sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II, Lampiran III, Lampiran V dan Lampiran VI Keputusan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 1997. (2) Penilaian yang dilakukan Menteri terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), didasarkan pada : a. tingkat kebutuhan; b. kesediaan dana; dan c. kriteria khusus sesuai dengan karakteristik proyek yang bersangkutan. (3) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Menteri terkait.
Koreksi Anda