Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 15 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2002 tentang PENCABUTAN KEPPRES 39-1997 TENTANG PENANGGUHAN/PENGKAJIAN KEMBALI PROYEK PEMERINTAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN SWASTA YANG BERKAITAN DENGAN PEMERINTAH/BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dengan dicabutnya Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Menteri terkait melakukan penilaian kelayakan penerusan proyek-proyek yang ditangguhkan dan dikaji kembali sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II, Lampiran III, Lampiran V dan Lampiran VI Keputusan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 1997.
(2) Penilaian yang dilakukan Menteri terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), didasarkan pada :
a. tingkat kebutuhan;
b. kesediaan dana; dan
c. kriteria khusus sesuai dengan karakteristik proyek yang bersangkutan.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Menteri terkait.
Koreksi Anda
