Pasal 1
Menugaskan Wakil PRESIDEN untuk menandatangani surat Keputusan PRESIDEN yang berisi penetapan kebijakan yang telah disetujui oleh PRESIDEN mengenai penganugerahan gelar dan tanda-tanda kehormatan yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dilakukan dengan Keputusan PRESIDEN.
Pasal 2 …