Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 15 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2001 tentang PENUGASAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MENANDATANGANI KEPPRES MENGENAI PENGANUGRAHAN GELAR DAN TANDA-TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
Menugaskan Wakil PRESIDEN untuk menandatangani surat Keputusan PRESIDEN yang berisi penetapan kebijakan yang telah disetujui oleh PRESIDEN mengenai penganugerahan gelar dan tanda-tanda kehormatan yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dilakukan dengan Keputusan PRESIDEN.
Pasal 2 …
Koreksi Anda
