Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini maka Keputusan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 1985 tentang Uang Sidang Menteri Negara dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO