Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 15 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1990 tentang UANG SIDANG MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini maka Keputusan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 1985 tentang Uang Sidang Menteri Negara dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
