Pasal 1
Mencabut Keputusan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pajak Penghasilan yang Terutang oleh Perusahaan-perusahaan Luar Negeri Atas Pembayaran Royalti Sehubungan dengan Penggunaan Jasa Teknik, Jasa Manajemen dan Lisensi oleh PT IPTN, PT PINDAD, dan PT PAL.