Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 149 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 2000 tentang PENCABUTAN KEPPRES 7-1990 TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG TERUTANG OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN LUAR NEGERI ATAS PEMBAYARAN ROYALTI SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN DAN LISENSI OLEH PT IPTN, PT PINDAD, DAN PT PAL
Teks Saat Ini
(1) Atas royalti yang terutang oleh PT IPTN, PT PINDAD, dan PT PAL kepada perusahaan luar negeri yang dibayarkan setelah tanggal 31 Desember 2000 terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20 % (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif yang ditentukan dalam Perjanjian Pencegahan Pajak Berganda yang berlaku.
(2) PT IPTN, PT PINDAD, dan PT PAL sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
