Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 Keputusan PRESIDEN Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan, sehingga Pasal 1 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
Membentuk Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang susunan keanggotaannya terdiri dari:
Ketua
: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Anggota
: 1. Meneteri Keuangan;
2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
3. Menteri Muda Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional;
4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional".