Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 143 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 177-1999 TENTANG KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 1 Keputusan PRESIDEN Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan, sehingga Pasal 1 seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 1 Membentuk Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang susunan keanggotaannya terdiri dari: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Anggota : 1. Meneteri Keuangan; 2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 3. Menteri Muda Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional; 4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional".
Koreksi Anda