Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengadaan Bahan peledak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 1994, sebagai berikut:
1. Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: