Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 5-1988 TENTANG PENGADAAN BAHAN PELEDAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 86-1994

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan beserta distribusi bahan peledak dan atau komponennya di seluruh wilayah INDONESIA dilakukan oleh: a. PT (PERSERO) Dahana, untuk bahan peledak militer dan bahan peledak industri (komersial); dan b. PT Multi Nitrotama Kimia dan PT Tridaya Esta, khusus untuk bahan peledak industri (komersial)." 2. Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda