Pasal 1
Kepada Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank INDONESIA diberikan tunjangan jabatan sebesar 65 % (enam puluh lima persen) dari gaji pokok setiap bulan.
KEPPRES Nomor 14 Tahun 1985
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.