Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN JAKSA AGUNG, PANGLIMA ANGKATAN BERSENJATA,DAN GUBERNUR BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank INDONESIA diberikan tunjangan jabatan sebesar 65 % (enam puluh lima persen) dari gaji pokok setiap bulan.
Koreksi Anda