Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 14 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN JAKSA AGUNG, PANGLIMA ANGKATAN BERSENJATA,DAN GUBERNUR BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Kepada Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank INDONESIA diberikan tunjangan jabatan sebesar 65 % (enam puluh lima persen) dari gaji pokok setiap bulan.
Koreksi Anda
