Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam, yang telah ditanda tangani Pemerintah Republik INDONESIA di Hanoi, Vietnam pada tanggal 23 Maret 1995, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Vietnam, dan
INDONESIA sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.