Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN PERSERTUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
Ttd
MOERDIONO
PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM
Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik INDONESIA Sosialis Vietnam, selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak".
Berhasrat untuk mengembangkan dan memperkuat hubungan ekonomi dan perdagangan antara kedua negara berdasarkan atas persamaan dan saling menguntungkan.
Telah sepakat sebagai berikut:
PASAL I
Para Pihak, sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan masing-masing negara, akan mengambil segala langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong, memperkuat, mengkonsolidasi dan mendiversifikasikan perdagangan antara kedua negara.
PASAL II
Kedua pemerintah sepakat untuk memberikan satu sama lain perlakuan yang menguntungkan di bidang perdagangan tidak kurang dari pada yang diberikan kepada negara lain, terutama mengenai peraturan-peraturan dan tata cara kepabeanan, bea masuk dan peraturan dalam hal impor dan ekspor barang-barang/komoditas.
PASAL III
Ketentuan dalam Pasal II tidak akan membatasi Pemerintah masing-masing pihak untuk melanjutkan perlakuan dalam hal-hal:
a. Hak-hak istimewa yang telah diberikan atau akan diberikan oleh masing-masing pihak dalam rangka kemudahan perdagangan lintas batas;
b. Perlakuan preferensi, kemudahan, hak-hak istimewa atau kekebalan yang diberikan oleh masing-masing Pemerintah kepada negara ketiga pada saat Persetujuan ini mulai diberlakukan atau pada saat diadakan penggantian Persetujuan;
c. Keuntungan-keuntungan atau perlakuan preferensi yang diberikan oleh Pemerintah masing-masing yang dihasilkan dari setiap kesepakatan dalam rangka perluasan perdagangan secara regional atau sub-regional dimana mereka menjadi atau akan menjadi anggota.
PASAL IV
Semua pembayaran-pembayaran dalam rangka persetujuan ini dilakukan dalam mata uang yang bebas dipertukarkan (convertible).
PASAL V
Dalam rangka pengembangan perdagangan antara kedua negara. Para Pihak akan saling memberikan kemudahan untuk berpartisipasi dalam pameran dagang yang diadakan di masing-masing negara dan mengatur ekshibisi yang diadakan oleh salah satu pihak di wilayah pihak lainnya, berdasarkan syarat-syarat yang akan disepakati oleh pihak-pihak yang berwenang di kedua negara.
Pengecualian-pengecualian terhadap pajak dan cukai dan pungutan-pungutan lain atas barang-barang dan contoh-contoh produk yang digunakan dalam pameran dagang atau ekshibisi, termasuk penjualan dan penyebaran akan tunduk pada hukum dan perundang-undangan negara dimana pameran dagang atau ekshibisi diselenggarakan.
PASAL VI
Para Pihak akan saling memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual sesuai dengan persetujuan internasional yang berlaku dimana mereka menjadi anggota. Para Pihak akan mengambil langkah-langkah untuk mencegah perdagangan barang-barang yang dipalsukan, yang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak atas kekayaan intelektual yang dilindungi oleh kedua pihak.
PASAL VII
Setiap perselisihan yang timbul mengenai tafsiran atau pelaksanaan Persetujuan ini akan diselesaikan secara penuh persahabatan melalui Saluran Diplomatik.
PASAL VIII
Persetujuan ini tidak akan menghalangi kedua pihak untuk melaksanakan larangan-larangan ataupun pembatasan terhadap segala tindakan yang ditujukan untuk melindungi kepentingan keamanan dan kesehatan umum, mencegah penyebaran penyakit dan hama terhadap hewan-hewan dan tanaman-tanaman atau pelestarian
kekayaan nasional yang mempunyai nilai artistik, historis atau arkeologis.
PASAL IX
Sebagai Badan Pelaksana dalam rangka implementasi Persetujuan ini.
Para Pihak menunjuk Departemen Perdagangan Republik INDONESIA dan Kementerian Perdagangan Republik Sosialis Vietnam.
PASAL X
Persetujuan ini dapat diperpanjang atau dirubah dengan kesepakatan bersama Para Pihak melalui pertukaran surat antara Para Pihak dan perubahan ini akan diberlakukan pada tanggal yang akan ditetapkan oleh kedua pihak.
PASAL XI
Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal nota terakhir disampaikan Para Pihak tentang telah dipenuhinya persyaratan konstitusional masing-masing negara.
Persetujuan ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan tetap berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun berikutnya dan seterusnya kecuali salah satu pihak memberitahukan secara tertulis keinginannya untuk mengakhiri Persetujuan ini dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Persetujuan ini berakhir.
Ketentuan-ketentuan Persetujuan ini tetap berlaku terhadap semua kontrak-kontrak yang dibuat semasa berlakunya Persetujuan dan berlaku juga bagi yang belum dilaksanakan sepenuhnya.
SEBAGAI BUKTI yang bertandatangan di bawah ini, yang dikuasakan oleh Pemerintah mereka masing-masing telah ditandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di Hanoi pada tanggal 23 Maret 1995 dalam rangkap dua masing-masing dalam Bahasa INDONESIA. Bahasa Vietnam dan Bahasa Inggris, ketiga naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan dalam penafsiran, naskah Bahasa Inggris yang akan digunakan.
ATAS NAMA PEMERINTAH
ATAS NAMA PEMERINTAH
REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM
S.B. JOEDONO
LE VAN TRIET MENTERI PERDAGANGAN
MENTERI PERDAGANGAN
Koreksi Anda
