Pasal 1
(1) Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang atas Impor dalam rangka pelaksanaan Proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Dana Pinjaman Luar Negeri diberikan pembebasan, sepanjang Dana Pinjaman dimaksud dituangkan dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP.
(2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas Impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Dana Pinjaman Luar Negeri tidak dipungut, sepanjang Dana Pinjaman dimaksud dituangkan dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP.