Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1995 tentang BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini berlaku untuk pelaksanaan Proyek
Pemerintah yang dananya dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri yang kontraknya ditandatangani sejak tanggal 1 April 1995.
(2) Pajak Penghasilan yang terutang atas sisa nilai kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 April 1995 hingga berakhirnya kontrak berkenaan, tetap ditanggung oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
