Pasal 1
Kepala Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung diberikan uang paket sebesar Rp. 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1990
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.