Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 13 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1990 tentang UANG PAKET BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda