Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Agen, selanjutnya disebut dengan Tunjangan Agen adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional agen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.