Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 128 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dihentikan pemberian tunjangannya apabila diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan.
Koreksi Anda
