Pasal 1
Mencabut Keputusan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 1996 tanggal 24 Juni 1996 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Australia tentang Pemeliharaan Keamanan.
KEPPRES Nomor 128 Tahun 1999
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.