Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 128 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN KEPPRES 50-1996 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH AUSTRALIA TENTANG PEMELIHARAAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Sebagai tindak lanjut dicabutnya Keputusan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 1996 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Australia tentang Pemeliharaan Keamanan, Menteri Luar Negeri atas nama Pemerintah Republik INDONESIA perlu segera menyampaikan notifikasi secara tertulis kepada Pemerintah Australia tentang pembatalan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Australia tentang Pemeliharaan Keamanan yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1995.
Koreksi Anda
