Membubarkan Dewan Ekonomi Nasional dengan mencabut Keputusan PRESIDEN Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional.
Pasal 2
Dengan pembubaran Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini, memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini dari jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut, sebagai berikut:
Ketua
merangkap anggota : Emil Salim;
Wakil Ketua
merangkap Anggota : Subiakto Tjakrawerdaya;
Sekretaris
merangkap anggota : Sri Mulyani Indrawati;
Anggota
: 1. Boediono;
2. Bambang Subianto;
3. Kuntoro Mangkusubroto;
4. Moh. Arsyad Anwar;
5. Hadi Susastro;
6. H.S. Dillon;
7. Anggito Abimanyu;
8. Gunarni Soeworo;
9. Hasan Zein A. Mahmud;
10. Theodore Permadi Rahmat.
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID