Pasal 1
Mengesahkan Constitution of the Asia Pacific Telecommunity, yang telah diterima pada tanggal 27 Maret 1976 oleh Komisi Ekonomi dan Sosial untuk Asia Pasifik, Perserikatan Bangsa- Bangsa, pada sidangnya yang diadakan di Bangkok, Thailand, tahun 1976, sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.