Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 12 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1985 tentang PENGESAHAAN CONSTITUTION OF THE ASIA PACIFIC TELECOMMUNITY
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 13
Koreksi Anda
