Pasal 1
Sebelum dan sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai hak keuangan Komisi Pemilihan Umum, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum diberikan honorarium setiap bulan.
KEPPRES Nomor 116 Tahun 2001
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.