Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 116 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2001 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
