Dengan Keputusan PRESIDEN ini seluruh wilayah Daerah Propinsi Timor Timur dinyatakan dalam keadaan darurat militer.
Pasal 2
Terhadap Daerah Propinsi Timor Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan keadaan darurat militer sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Prp Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 52 Tahun 1960.
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku jam 00.00 WIB tanggal 7 September 1999 dan berlaku sampai keadaan di Daerah Propinsi Timor Timur normal kembali.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 52