Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 107 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 1999 tentang KEADAAN DARURAT MILITER DI DAERAH PROPINSI TIMOR TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan Keputusan PRESIDEN ini seluruh wilayah Daerah Propinsi Timor Timur dinyatakan dalam keadaan darurat militer.
Koreksi Anda