Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 Keputusan PRESIDEN Nomor 64 Tahun 1992 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pustakawan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Nomor 147 Tahun 2000, sehingga seluruhnya
berbunyi sebagai berikut :