Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 102 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN KEPPRES 64-1992 TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN PUSTAKAWAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 147-2000
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan :
1. 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pustakawan Utama;
2. 60 (enam puluh tahun) bagi :
a. Pustakawan Madya;
b. Pustakawan Muda;
c. Pustakawan Penyelia.”
Koreksi Anda
