Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN KEPPRES 64-1992 TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN PUSTAKAWAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 147-2000

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan : 1. 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pustakawan Utama; 2. 60 (enam puluh tahun) bagi : a. Pustakawan Madya; b. Pustakawan Muda; c. Pustakawan Penyelia.”
Koreksi Anda