Pasal I
Mengubah susunan Tim Nasional reformasi Menuju Masyarakat Madani sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN NOmor 41 Tahun 1999 khusunya terhadap susunan anggota pada Kelompok Reformasi Hukum dan Perundang-undangan, sehingga susunan Tim Nasional reformasi Menuju Masyarakat Madani seluruhnya aalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.