Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 102 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEPPRES 198-1998 TENTANG PEMBENTUKAN TIM NASIONAL REFORMASI MENUJU MASYARAKAT MADANI SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 41-1999

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah susunan Tim Nasional reformasi Menuju Masyarakat Madani sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN NOmor 41 Tahun 1999 khusunya terhadap susunan anggota pada Kelompok Reformasi Hukum dan Perundang-undangan, sehingga susunan Tim Nasional reformasi Menuju Masyarakat Madani seluruhnya aalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda