Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 2 dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
KEPPRES Nomor 101 Tahun 2003
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.