Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 101 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN KEPPRES 20-2002 TENTANG PEMBENTUKAN TIM SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 2 dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda